Prabowo Menguasai Lahan Yang Luasnya Melebihi Provinsi Yogyakarta
Saya sangat takjub dengan ingatan Presiden Jokowi. Nampak
jelas bahwa beliau selama ini bekerja dengan sangat giat dan rajin. Sehingga
semua angka-angka pencapaian dan pekerjaan selama 4 tahun terakhir dapat
terekam dengan mudahnya di kepala. Terlebih saat menyebut Prabowo menguasai 340
ribu hektar lahan,Lebih luas dari propinsi Yogyakarta yang hanya 318,6 ribu
hektar . Detail, di Kaltim 220 ribu hektar dan di Aceh Tengah seluas 120 ribu
hektar.
Dalam satu kesempatan, Prabowo pernah mengatakan bahwa bahwa
80% tanah negara dikuasai oleh segelintir orang. Hiks ternyata yg menguasai
tanah itu termasuk dirinya sendiri!,Kalau di aman Orde Baru, jangankan 340.000
hektar, mau seluas pulau Jawa juga, selama kamu anak atau menantu keluarga
Cendana, apa sih yang tidak mungkin????
Coba Prabowo mengajukan HGU di jaman Jokowi untuk luasan
100.000 hektar saja, belum tentu diberikan. Jangankan 100.000 hektar, 50.000
hektar saja, apa pemerintahan Jokowi akan memberikannya???
Saat debat kedua Pilpres 2019, Jokowi benar-benar
mendapatkan spot yang tepat untuk mengungkapkan pada rakyat Indonesia berapa
luas tanah yang dikuasai oleh Prabowo. Dan kalau Jokowi tidak mengatakan dengan
lengkap bahwa luas tanah sebesar itu di bawah HGU, itu wajar saja. Dan apa yang
ditunggu Jokowi, bahwa Prabowo sendiri yang mengungkap status tanah seluas 340
hektar, pun datang juga.Mustahil Jokowi tidak tahu soal HGU atas tanag yang dikuasai
Prabowo.
Tapi pertanyaannya, bagaimana Prabowo akan menegakkan
Keadilan untuk kemakmuran, apalagi soal Pasal 33 UUD 1945, ketika ratusan ribu
hektar tanah milik Negara di-HGU-kan oleh hanya SATU orang??? Sementara Jokowi mengatakan
dengan tegas bahwa hal seperti itu tidak terjadi di pemerintahannya !!
Sebelum kita melanjutkan pembahasan ini, saya ingin
mengupas sedikit tentang pasal 33 dan UUD 1945 yang dijadikan dasar pijakan
kebijakan Prabowo dalam debat semalam.
Pasal 33 UUD 1945 setelah di amendment, memiliki 5 ayat,
yaitu :
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.
Dan pada debat kedua semalam, pada sesi penutup, Prabowo
mengatakan bahwa Prabowo – Sandi berpegang pada falsafah “Keadilan yang akan
menghasilkan kemakmuran”.
Okey, kembali ke HGU-nya Prabowo…
Berdasarkan UU No.5 tahun 1960 yang diperjelas dengan PP
No.40 tahun 1996, pada Pasal 5 PP No.40 tahun 1996 berbunyi :
Pasal 5
(1) Luas minimum tanah yang dapat diberikan Hak Guna
Usaha adalah lima hektar.
(2) Luas maksimum tanah yang dapat diberikan Hak Guna
Usaha kepada perorangan adalah dua puluh lima hektar.
Luas maksimum tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna
Usaha kepada Badan Hukum ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan
pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang usaha yang bersangkutan,
dengan mengingat luas yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu satuan usaha yang
paling berdayaguna di bidang yang bersangkutan.
Tanah pemerintah yang dikuasai oleh Prabowo lewat HGU sampai
bisa mencapai jumlah luasan yang sangat tidak wajar, jelas didapat dengan
cara-cara a la ORBA. Menteri Agraria di jaman ORBA, apa punya nyali untuk
menentang keinginan sang anak-anak Presiden Soeharto???
Jadi, pada dasarnya, apa yang diucapkan oleh Jokowi adalah
fakta bahwa selama ini Prabowo menguasai HGU diatas luasan tanah yang tidak
wajar. Sementara untuk jangka waktu HGU, juga diatur di dalam UU yaitu 35 tahun
yang bisa diperpanjang lagi selama 25 tahun.
Penguasaan lewat HGU untuk luasan tanah seluas yang dimiliki
Prabowo 330.000 hektar, adalah yang terbesar kedua di Indonesia. Yang pertama
diduduki oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. Kata orang, luasan
tanah HGU milik Tutut ini mencapai 1 juta hektar.
Jadi kalau kekhawatiran Prabowo tentag tidak ada lagi lahan
yang bisa dibagikan pada rakyat, solusinya sudah jelas, bekukan HGU milik
dirinya dan Tutut, lalu bagikan pada rakyat !! Jika masing-masing rakyat
mendapat luas minimal 5 hektar per KK, dari tanah yang dikuasai oleh keluarga
Cendana, bisa menghidupi lebih dari 400.000 KK !!Dan ini baru yang namanya keadilan untuk kemakmuran.
Siapkah Prabowo melepas tanah HGU nya????
Sumber : seword
Ijin share ya?
ReplyDeletesiap...
ReplyDelete