MLA Membuat Koruptor Indonesia MODYAR 100% Auto Kere
Apa itu Mutual Legal Assistance (MLA)?
Perjanjian dua
atau lebih Negara asing untuk saling membantu memberikan bantuan hokum dan
bertukar informasi dalam upaya penegakan huum yang meliputi
penyelidikan,penyidikan,penuntutan,pemeriksaan di sidang pengadilan.
Kini sah sudah jalan panjang Presiden Jokowi untuk menelusuri
dan memperjuangkan dana atau simpanan yang mengendap di Swiss kini berbuah
manis. Senin, 4 Februari bertepat di Bernerhof Bern, Swiss, Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah menandatangani perjanjian Mutual Legal
Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter,Perjanjian
ini yang terdiri dari 39 pasal yang mengatur ihwal bantuan hukum pelacakan,
pembekuan, dan penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
Untuk sampai ke tahap ini bukanlah jalan yang mudah, dan
sangat alot, butuh waktu bertahun-tahun. Bahkan sebelum kesepakatan ini
diteken, pemerintah Indonesia dan Swiss telah berunding dua kali. Perundingan
pertama terjadi di Bali pada 2015, sedangkan yang kedua pada 2017 di Bern,
Swiss. Bisa dimaklumi karena sudah jadi rahasia umum jika Swiss memang sangat
menjaga keamanan dan kerahasiaan sistem perbankan mereka. Itulah sebabnya Swiss
banyak digunakan untuk menyimpan dana atau harta kekayaan, termasuk oleh orang
Indonesia. Intinya Swiss dipercaya dianggap aman untuk menyembunyikan kekayaan,
entah itu dari hasil korupsi atau apapun.
kini dengan MLA kita bisa minta bantuan pemerintah Swiss
mengusut proceeds of crime oleh WNI yang disimpan di Swiss. Menurut Duta Besar
RI untuk Swiss, Muliaman D Hadad menyebut perjanjian itu merupakan capaian
kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa. Dia menegaskan
penandatanganan MLA ini menggenapi keberhasilan kerja sama bilateral
Indonesia-Swiss di bidang ekonomi dan sosial budaya.
Mengenai perjanjian ini adalah bagian dari upaya pemerintah
memastikan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan
perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau
kejahatan perpajakan lainnya.
Kemudian Indonesia memberikan usulan agar perjanjian ini juga
menganut prinsip retroaktif. Prinsip inilah yang memungkinkan langkah Indonesia
untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya
perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Ini sangat
penting dan berarti bagi Indonesia guna menjangkau kejahatan yang dilakukan
sebelum perjanjian ini.
Adapun, perjanjian MLA RI-Swiss merupakan perjanjian MLA yang
ke-10 yang ditandatangani Pemerintah RI (Asean, Australia, Hong Kong, RRC,
Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran), dan bagi Swiss adalah perjanjian MLA
yang ke-14 dengan negara non-Eropa.
Hal ini sesuai dengan program Nawacita Jokowi,Inilah bentuk
bagaimana Jokowi dan jajaran pemerintahannya serius melakukan pemberantasan
korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
Gak kebayang bagaimana nasib harta para koruptor Indonesia sekarang
yang menyembunyikan hartax di bank bank asing “ MODYAR “ kalian para koruptor jika
pemerintah dapat menelusuri dan membawa pulang dana hasil “kejahatan” tersebut.
Membayangkan bagaimana dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk membangun
negeri ini.
Sumber : Seword
0 Response to "MLA Membuat Koruptor Indonesia MODYAR 100% Auto Kere"
Post a Comment