MLA Membuat Koruptor Indonesia MODYAR 100% Auto Kere

koruptor modyar



Apa itu Mutual Legal Assistance (MLA)?
Perjanjian dua atau lebih Negara asing untuk saling membantu memberikan bantuan hokum dan bertukar informasi dalam upaya penegakan huum yang meliputi penyelidikan,penyidikan,penuntutan,pemeriksaan di sidang pengadilan.

Kini sah sudah jalan panjang Presiden Jokowi untuk menelusuri dan memperjuangkan dana atau simpanan yang mengendap di Swiss kini berbuah manis. Senin, 4 Februari bertepat di Bernerhof Bern, Swiss, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter,Perjanjian ini yang terdiri dari 39 pasal yang mengatur ihwal bantuan hukum pelacakan, pembekuan, dan penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Untuk sampai ke tahap ini bukanlah jalan yang mudah, dan sangat alot, butuh waktu bertahun-tahun. Bahkan sebelum kesepakatan ini diteken, pemerintah Indonesia dan Swiss telah berunding dua kali. Perundingan pertama terjadi di Bali pada 2015, sedangkan yang kedua pada 2017 di Bern, Swiss. Bisa dimaklumi karena sudah jadi rahasia umum jika Swiss memang sangat menjaga keamanan dan kerahasiaan sistem perbankan mereka. Itulah sebabnya Swiss banyak digunakan untuk menyimpan dana atau harta kekayaan, termasuk oleh orang Indonesia. Intinya Swiss dipercaya dianggap aman untuk menyembunyikan kekayaan, entah itu dari hasil korupsi atau apapun.


kini dengan MLA kita bisa minta bantuan pemerintah Swiss mengusut proceeds of crime oleh WNI yang disimpan di Swiss. Menurut Duta Besar RI untuk Swiss, Muliaman D Hadad menyebut perjanjian itu merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa. Dia menegaskan penandatanganan MLA ini menggenapi keberhasilan kerja sama bilateral Indonesia-Swiss di bidang ekonomi dan sosial budaya.

Mengenai perjanjian ini adalah bagian dari upaya pemerintah memastikan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.
Kemudian Indonesia memberikan usulan agar perjanjian ini juga menganut prinsip retroaktif. Prinsip inilah yang memungkinkan langkah Indonesia untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Ini sangat penting dan berarti bagi Indonesia guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini.

Adapun, perjanjian MLA RI-Swiss merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang ditandatangani Pemerintah RI (Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran), dan bagi Swiss adalah perjanjian MLA yang ke-14 dengan negara non-Eropa.

Hal ini sesuai dengan program Nawacita Jokowi,Inilah bentuk bagaimana Jokowi dan jajaran pemerintahannya serius melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

Gak kebayang bagaimana nasib harta para koruptor Indonesia sekarang yang menyembunyikan hartax di bank bank asing “ MODYAR “ kalian para koruptor jika pemerintah dapat menelusuri dan membawa pulang dana hasil “kejahatan” tersebut. Membayangkan bagaimana dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk membangun negeri ini.



Sumber : Seword

0 Response to "MLA Membuat Koruptor Indonesia MODYAR 100% Auto Kere"

Post a Comment

Iklan Atas

Iklan Tengah Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel