HTI Resmi Bubar NKRI Harga Mati
Tanggal 14 Februari 2019 kemarin, Mahkamah Agung (MA)
menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).Maka, HTI sekarang sudah sah dinyatakan sebagai
organisasi terlarang.
Nggak ada lagi ceritanya kita melihat mereka melenggang
seenaknya mengibarkan atribut-atribut mereka, seenaknya menyebar-nyebarkan
hasutan mereka untuk mengganti sistem demokrasi negara kita dengan sistem
khilafah.
Kalau mereka berani coba-coba, maka penegak hukum bisa
langsung menindak mereka dengan tegas, nggak ada toleransi lagi. Ya, tidak ada
toleransi bagi oknum-oknum yang berpikiran ingin mengganti bentuk negara kita
atau mengganti dasar negara kita.
NKRI dan Pancasila itu harga mati, tidak bisa ditawar-tawar.
Kasus ini bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017
dengan berdasarkan UU Ormas.
Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
- Sebagai
ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil
bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
- Kegiatan
yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan,
azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2013 tentang Ormas.
- Aktivitas
yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang
dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan
keutuhan NKRI
Namun, pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan HTI.
Berdasarkan UU Ormas saat itu, maka pembubaran ormas harus disetujui terlebih
dulu oleh pengadilan.
Maka Presiden Joko Widodo pun mengambil keputusan dan
menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun
2017 tentang Organisasi Masyarakat.Dengan Perppu ini, Pemerintah bisa langsung
membubarkan ormas yang melanggar aturan.Langkah tersebut dilakukan karena
pemerintah memandang perlu untuk segera mempertahankan keamanan dan ketertiban
negara yang sedang membangun.
HTI memang bukan gerakan terorisme, tapi mereka
menyebarluaskan konsep khilafah yang berupaya untuk meniadakan konsep negara
bangsa.Dalam perkembangannya di Indonesia, HTI menjadi gerakan politik yang
mempengaruhi opini publik untuk mengganti Negara Kesatuan RI yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dengan konsep Khilafah.Nah, HTI tidak serta-merta
terima, maka mereka menggugat ke PTUN Jakarta. Tapi untungnya, PTUN juga
bertindak waras.
Pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia.Menurut PTUN, ormas HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. HTI ingin mendirikan negara
Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam
bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran. Bukti ini dijadikan salah
satu pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait
pembubaran ormas.
Menurut Majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa
adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Aksi
dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.Oleh karena itu,
Majelis Hakim menilai, HTI telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang
tentang Ormas.Sesuai UU itu, Menteri Hukum dan HAM pun berhak mencabut status
badan hukum HTI.
Selain itu, Majelis hakim menilai HTI sudah salah sejak awal
kelahirannya sebagai organisasi massa. Harusnya, menurut Hakim, HTI
mendaftarkan diri sebagai partai politik karena mempunyai tujuan politik.Berdasarkan
keterangan saksi dan ahli serta bukti yang dihadirkan di persidangan, HTI sama
dengan Hizbut Tahrir yang ada di seluruh dunia. Mereka sama-sama memperjuangkan
dan menegakkan Khilafah Islamiyah yang bersifat global.Meski demikian, berbeda dengan di negara lain, HTI tidak
didaftarkan menjadi partai politik, tapi perkumpulan berbadan hukum.Majelis
hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI
sudah sesuai dengan prosedur.Belakangan, vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi
Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi.
Apa kata MA?
"Tolak kasasi," demikian dilansir website MA,
Jumat (15/2/2019). Dan keputusan MA ini akhirnya memperkuat keputusan
pemerintah untuk membubarkan HTI ini.Dengan demikian, pencabutan status badan
hukum HTI tetap berlaku.Nah, apa langkah berikutnya yang sebaiknya dilakukan
pemerintah?,Secara logika, pemerintah seharusnya tidak berhenti sampai di
pembubaran saja.Alasan pembubaran ini karena HTI sebagai organisasi, dan juga
anggota-anggotanya, menyebarluaskan pandangan untuk mengganti Pancasila,
merubah ideologi negara.
Ini bisa digolongkan sebagai tindakan makar.
Maka seluruh jajaran pengurusnya harus diproses secara
hukum. Apalagi kalau mereka nekad dan berani coba-coba terus mengibarkan
atribut-atribut HTI atau menyebarluaskan pandangan anti NKRI dan anti Pancasila
mereka itu.
Jangan takut, proses saja. Dasar hukumnya kuat kok.
Dan ke depannya, saya juga berharap bahwa pemerintah
bertindak keras terhadap ormas-ormas yang sudah terbukti sering mengacau dan
membuat resah masyarakat di Indonesia.
Kalau mereka bertingkah macam-macam, langsung sikat saja.
Jangan pakai lama.
Terkait pembubaran HTI ini, saya bisa menduga bahwa dari
pihak oposisi, bakal ada suara-suara sumbang dan nyinyir bahwa pemerintah
mendzolimi umat Islam, mendzolimi ulama, dan berbagai omong kosong lainnya.
Omong kosong.
Pemerintah sebaiknya tetap bertindak tegas, dan tidak usah
pedulikan suara-suara sumbang itu. Kenapa?
- NKRI
dan Pancasila itu harga mati. Dan HTI sudah terbukti menyebarluaskan
gagasan untuk mengganti keduanya, makanya mereka dibubarkan. Kalau ada
pihak-pihak yang sudah terbukti mencoba mengganti keduanya, mereka adalah
pengkhianat negara. Dan siapapun yang mendukung mereka juga adalah
pengkhianat negara.
- Saya
yakin bahwa para ulama dan umat Islam yang waras di Indonesia tidak merasa
diwakili oleh HTI dan gerombolan pendukungnya ini. Maka, kalaupun
pemerintah bertindak keras terhadap pentolan-pentolan HTI dan
pendukung-pendukungnya, saya yakin para ulama dan umat Islam yang waras
mengerti bahwa ini bukan aksi pendzoliman terhadap ulama ataupun umat
Islam. Ini adalah tindakan pemerintah untuk melindungi keutuhan NKRI dan
menjaga Pancasila sebagai dasar negara kita.
- Jika
pemerintah bertindak tegas, ini juga akan jadi peringatan bagi ormas-ormas
lain yang selama ini bertingkah seenaknya karena merasa mereka punya basis
massa. Ini akan jadi peringatan bahwa hukumlah yang berkuasa di Indonesia,
bukan besarnya basis massa.
Sekali lagi, bravo buat Jokowi, dan bravo buat MA.
Apa yang kalian lakukan ini semakin memperkokoh kekuatan
Pancasila sebagai dasar negara kita. Ini menunjukkan ke semua pihak untuk
jangan bermain-main dengan dasar negara kita.Tidak ada tawar-menawar. NKRI dan
Pancasila itu harga mati.
Dan keputusan MA ini juga jadi contoh positif buat
pengambilan keputusan ke depannya.Kalau ada pihak-pihak yang sok jago coba-coba
mengganti Pancasila dan sistem demokrasi kita, maka langsung bubarkan saja,
jangan pakai lama.
NKRI DAN PANCASILA HARGA MATI
Sumber : Detik,kompas,seword
Sumber : Detik,kompas,seword
0 Response to "HTI Resmi Bubar NKRI Harga Mati"
Post a Comment