HTI Resmi Bubar NKRI Harga Mati

NKRI


Tanggal 14 Februari 2019 kemarin, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).Maka, HTI sekarang sudah sah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Nggak ada lagi ceritanya kita melihat mereka melenggang seenaknya mengibarkan atribut-atribut mereka, seenaknya menyebar-nyebarkan hasutan mereka untuk mengganti sistem demokrasi negara kita dengan sistem khilafah.
Kalau mereka berani coba-coba, maka penegak hukum bisa langsung menindak mereka dengan tegas, nggak ada toleransi lagi. Ya, tidak ada toleransi bagi oknum-oknum yang berpikiran ingin mengganti bentuk negara kita atau mengganti dasar negara kita.
NKRI dan Pancasila itu harga mati, tidak bisa ditawar-tawar.
Kasus ini bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas.
Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

  1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
  2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
  3. Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI
Namun, pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan HTI. Berdasarkan UU Ormas saat itu, maka pembubaran ormas harus disetujui terlebih dulu oleh pengadilan.
Maka Presiden Joko Widodo pun mengambil keputusan dan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.Dengan Perppu ini, Pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang melanggar aturan.Langkah tersebut dilakukan karena pemerintah memandang perlu untuk segera mempertahankan keamanan dan ketertiban negara yang sedang membangun.

HTI memang bukan gerakan terorisme, tapi mereka menyebarluaskan konsep khilafah yang berupaya untuk meniadakan konsep negara bangsa.Dalam perkembangannya di Indonesia, HTI menjadi gerakan politik yang mempengaruhi opini publik untuk mengganti Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan konsep Khilafah.Nah, HTI tidak serta-merta terima, maka mereka menggugat ke PTUN Jakarta. Tapi untungnya, PTUN juga bertindak waras.
Pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Menurut PTUN, ormas HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran. Bukti ini dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas.


Menurut Majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai, HTI telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ormas.Sesuai UU itu, Menteri Hukum dan HAM pun berhak mencabut status badan hukum HTI.

Selain itu, Majelis hakim menilai HTI sudah salah sejak awal kelahirannya sebagai organisasi massa. Harusnya, menurut Hakim, HTI mendaftarkan diri sebagai partai politik karena mempunyai tujuan politik.Berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta bukti yang dihadirkan di persidangan, HTI sama dengan Hizbut Tahrir yang ada di seluruh dunia. Mereka sama-sama memperjuangkan dan menegakkan Khilafah Islamiyah yang bersifat global.Meski demikian, berbeda dengan di negara lain, HTI tidak didaftarkan menjadi partai politik, tapi perkumpulan berbadan hukum.Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.Belakangan, vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak kasasi," demikian dilansir website MA, Jumat (15/2/2019). Dan keputusan MA ini akhirnya memperkuat keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI ini.Dengan demikian, pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.Nah, apa langkah berikutnya yang sebaiknya dilakukan pemerintah?,Secara logika, pemerintah seharusnya tidak berhenti sampai di pembubaran saja.Alasan pembubaran ini karena HTI sebagai organisasi, dan juga anggota-anggotanya, menyebarluaskan pandangan untuk mengganti Pancasila, merubah ideologi negara.

Ini bisa digolongkan sebagai tindakan makar.
Maka seluruh jajaran pengurusnya harus diproses secara hukum. Apalagi kalau mereka nekad dan berani coba-coba terus mengibarkan atribut-atribut HTI atau menyebarluaskan pandangan anti NKRI dan anti Pancasila mereka itu.
Jangan takut, proses saja. Dasar hukumnya kuat kok.
Dan ke depannya, saya juga berharap bahwa pemerintah bertindak keras terhadap ormas-ormas yang sudah terbukti sering mengacau dan membuat resah masyarakat di Indonesia.
Kalau mereka bertingkah macam-macam, langsung sikat saja. Jangan pakai lama.
Terkait pembubaran HTI ini, saya bisa menduga bahwa dari pihak oposisi, bakal ada suara-suara sumbang dan nyinyir bahwa pemerintah mendzolimi umat Islam, mendzolimi ulama, dan berbagai omong kosong lainnya.
Omong kosong.
Pemerintah sebaiknya tetap bertindak tegas, dan tidak usah pedulikan suara-suara sumbang itu. Kenapa?

  1. NKRI dan Pancasila itu harga mati. Dan HTI sudah terbukti menyebarluaskan gagasan untuk mengganti keduanya, makanya mereka dibubarkan. Kalau ada pihak-pihak yang sudah terbukti mencoba mengganti keduanya, mereka adalah pengkhianat negara. Dan siapapun yang mendukung mereka juga adalah pengkhianat negara.
  1. Saya yakin bahwa para ulama dan umat Islam yang waras di Indonesia tidak merasa diwakili oleh HTI dan gerombolan pendukungnya ini. Maka, kalaupun pemerintah bertindak keras terhadap pentolan-pentolan HTI dan pendukung-pendukungnya, saya yakin para ulama dan umat Islam yang waras mengerti bahwa ini bukan aksi pendzoliman terhadap ulama ataupun umat Islam. Ini adalah tindakan pemerintah untuk melindungi keutuhan NKRI dan menjaga Pancasila sebagai dasar negara kita.
  2. Jika pemerintah bertindak tegas, ini juga akan jadi peringatan bagi ormas-ormas lain yang selama ini bertingkah seenaknya karena merasa mereka punya basis massa. Ini akan jadi peringatan bahwa hukumlah yang berkuasa di Indonesia, bukan besarnya basis massa.
Sekali lagi, bravo buat Jokowi, dan bravo buat MA.

Apa yang kalian lakukan ini semakin memperkokoh kekuatan Pancasila sebagai dasar negara kita. Ini menunjukkan ke semua pihak untuk jangan bermain-main dengan dasar negara kita.Tidak ada tawar-menawar. NKRI dan Pancasila itu harga mati.
Dan keputusan MA ini juga jadi contoh positif buat pengambilan keputusan ke depannya.Kalau ada pihak-pihak yang sok jago coba-coba mengganti Pancasila dan sistem demokrasi kita, maka langsung bubarkan saja, jangan pakai lama.

NKRI DAN PANCASILA HARGA MATI

Sumber : Detik,kompas,seword

0 Response to "HTI Resmi Bubar NKRI Harga Mati"

Post a Comment

Iklan Atas

Iklan Tengah Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel