Ahmad Dhani Ditahan
Majelis Hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani
ditahan. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti dalam kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).
Ya Ahmad dani dipenjara 1th 6 bln penjara atas kasus ujaran
kebencian pada hari senin 28 januari 2019 vonis dibacakan di ruang siding pengadilan negri Jakarta selatan
raut wajah ahmad dani langsung berubah sesaat majelis hakim mengetuk palu tanda
persidangan berahir ,dikerumuni awak media ahmad dani langsung dibawa menuju
mobil tahanan yang kabarnya akan di bawa ke LP cipinang
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Sumber : seword
0 Response to "Ahmad Dhani Ditahan"
Post a Comment