Ahmad Dhani Ditahan

dhani ditahan


Majelis Hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti dalam kasus ujaran kebencian

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).

Ya Ahmad dani dipenjara 1th 6 bln penjara atas kasus ujaran kebencian pada hari senin 28 januari 2019 vonis dibacakan di ruang siding pengadilan negri Jakarta selatan raut wajah ahmad dani langsung berubah sesaat majelis hakim mengetuk palu tanda persidangan berahir ,dikerumuni awak media ahmad dani langsung dibawa menuju mobil tahanan yang kabarnya akan di bawa ke LP cipinang

Ahmad Dhani dalam penyidikan kasus ujaran kebencian ini, tidak menjalani tahanan. Namun hakim memerintahkan penahanan Ahmad Dhani sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k. 

Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.


Sumber : seword

0 Response to "Ahmad Dhani Ditahan"

Post a Comment

Iklan Atas

Iklan Tengah Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel